Menindak lanjuti Surat edaran dari Kopertis Wilayah II nomor 2120/L2/KM/2018 tentang kewajiban unggahan Laporan Kemajuan, diharapkan Bapak/Ibu Dosen Peneliti segera mengumpulkan laporan kemajuan paling lambat tanggal 7 Desember 2018. Untuk aturan pengumpulan laporan dapat dilihat di http://lldikti2.ristekdikti.go.id.
Download Surat Pemberitahuan di sini