WIMPI SEPTIAN BAHRIANDI
Program Studi Sistem Informasi STMIK Atma Luhur
Jl. Jenderal Sudirman Selindung Lama Pangkalpinang Propinsi Kepulauan Bangka Belitung
ABSTRAK
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang narkotika Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman serta golongan II dalam bentuk pil atau serbuk ditahan sementara untuk proses penyidikan dan penetapan status tahanan menjadi tersangka,pengedar, pemakai, dan saksi. Seksi penahanan asset dan barang bukti adalah bagian dari bidang pemberantasan pada Badan narkotika Nasional. Bidang ini khusus menangani dan mengumpulkan informasi dari para tersangka atau saksi sehingga dapat di simpulkan menjadi terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Kata Kunci : Sistem Informasi, Administrasi BNN
Full text jurnal silahkan registrasi menjadi anggota