Idaryani
Jurusan Sistem Informasi, Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Atma Luhur
Jl. Jend. Sudirman, Selindung Lama, Pangkalpinang Telp. (0717) 433504 – 434934
E-mail : tunsadea@gmail.com
ABSTRAKSI
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah Provinsi dibidang tenaga kerja dan transmigrasi, yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung melalui Sekretaris Daerah. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beralamat di Komplek Perkantoran dan Permukiman Terpadu Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Jl. Pulau Pongok kelurahan Air Itam, kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mempunyai beberapa bidang teknis, sub bagian, dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD). Disini akan dibahas mengenai sistem kepegawaian yang ada pada sub bagian kepegawaian Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sistem kepegawaian menangani administrasi kepegawaian yang terdiri dari pendataan pegawai masuk dan keluar melalui proses mutasi pegawai, proses cuti, proses pelatihan, proses pensiun, proses penilaian, proses kenaikan gaji berkala, dan proses pembuatan DUK. Semua proses kepegawaian pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut berhubungan dengan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kata Kunci : Kepegawaian, SIK, Sistem, Informasi, Tenaga Kerja, Pegawai